Kedatangan dua LSM tersebut disambut baik oleh pihak pemkot surabaya yang di temui asisten dua pemkot surabaya,kabag pemerintahan kota surabaya Bapak Eddy Christijanto m.si dan kasubag tata wilayah Ibu i in Trisnoning.
Didalam ruangan sekda pemkot surabaya dua lsm tersebut yang di pimpin Achmad Misdi menanyakan letak batas wilayah antara dua kelurahan,sayangnya Bapak Eddy memberi jawaban yang kurang memuaskan,karena menurut beliau pemerintah kota surabaya belum melakukan penegasan tanda batas wilayah dua kelurahan tersebut.
Dalam pertemuan audensi yangbjuga dihadiri Bapak Lurah Genting menerangkan bahwa SHM 47 berasal dari petok persil 13G4 terletak di wilayah Genting,namun sayangnya Bapak Lurah tidak tahu letaknya dimana karena beliau hanya tahu berdasarkan buku yang ada di kelurahan Genting.
Ketika salah seorang anggota LSM KPK Nusantara M.Munir menanyakan tentang catatan administrasi warga kecamatan morokrembangan yang secara resmi tercatat di dinas kependudukan baik di Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk,apakah tidak bisa dijadikan salahsatu acuan tentang wilayah,lagi-lagi pihak pemkot menjawab tidak bisa.
Apakah selama ini pemerintah kota surabaya tidak punya acuan dalam menentukan batas wilayah,misalnya batas alam seperti sungai atau acuan lain,pertanyaan dari teman-teman LSM itu pun mendapat jawaban yang hampir sama dengan sebelumnya,bahwa pemerintah kota surabaya tidak ada data tentang batas wilayah antara kel.Genting dan kel.morokrembangan,jawaban tegas dari Bapak Eddy Christijanto M.si (Ali/An)
Berikut Videonya