Jakarta: Ditemui disela-sela kesibukanya Sekjen LPPN RI (Pramudji Wintolo) menyampaikan klarifikasi terhadap oknum yang mengatasnamakan LPPN RI yang telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pungutan liar kepada salah satu kepala dinas di Subang.
Sekjen LPPN RI menegaskan bahwa orang tersebut bukan anggota resmi dari LPPN RI karena setelah dicek didatabase pusat nama tersebut tidak terdaftar, hal tersebut telah mencermarkan nama baik lembaga, ungkap sekjen LPPN RI. Hal tersebut dibuktikan juga ketika TV Swasta menyiarkan langsung dengan menampilkan KTA oknum tersebut dan KTA tersebut tdk sesuai dengan yang asli dikeluarkan DPN LPPN RI.
Beliau berharap kepada pihak berwajib, bisa bekerjasama dgn LPPN RI untuk mengungkap oknum tersebut sehingga LPPN RI juga bisa membersihkan nama baiknya. Sekali lagi beliau sampaikan bahwa anggota yang mengaku anggota LPPN RI semuanya keliru dan kartu anggotanya Palsu. Beliau juga menyampaikan permintaan maaf kepada KPK karena ada anggota yang mengaku anggota LPPN RI telah mencatut nama KPK.